PENDAHULUAN
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang keberadaannya kini banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Di Indonesia sistem koperasi sudah umum keberadaannya karena kemanfaatan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam jalannya perkoperasian seiring berjalannya waktu tentunya yang diharapkan salahsatunya adalah laba pada kenyataanya laba ini perlu diatur dan dikelola dengan baik maka dari itu tulisan kali ini akan membahas sisa dari laba tersebut atau biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
A. Pengertian Sisa Hasil
Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi
dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU.No. 25 tahun 1992, SHU koperasi adalah
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan
- SHU setelah dikurangi Dana Cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal Dana Cadangan yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota
Sisa hasil usaha adalah pendapatan yang di peroleh
dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya, penyusutan dan
kewajuban, termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. Sisa hasil usaha
setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing anggota, dan di gunakan untuk pendidikan
pengkoperasian. Semakin besar transaksi, maka semakin besar sisa hasil usaha
yang di terima. Besarnya sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Sisa hasil usaha
terdapat di dalam pasal 45
ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut: “Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan”.
Penetapan
besarnya pembagian kepada anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
B. Informasi Yang Diperlukan
Untuk Pembagian SHU
Dalam rangka menetapkan berapa
pembagian SHU untuk masing-masing anggota, maka terlebih dulu harus diketahui
iformasi atau data-data berikut :
- SHU total koperasi pada
satu tahun buku
- Bagian (prosentase) SHU
untuk seluruh anggota yang disepakati Rapat Anggota
- Total Simpanan seluruh
anggota
- Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari anggota
- Jumlah Simpanan per
anggota
- Omzet atau Volume usaha
per anggota
- Bagian (prosentase) SHU
untuk simpanan anggota
- Bagian (prosentase) SHU
untuk transaksi anggota
SHU
Total koperasi; adalah sisa hasil
usaha yang terdapat pada Neraca atau laopran Laba Rugi setelah pajak. Informasi
ini diperoleh dari Neraca atau laporan Laba Rugi
Transaksi
Anggota ; adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota dengan koperasi. Informasi ini
diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi) atau buku
transaksi usaha anggota
Partisipasi Modal ; adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada
koperasinya, yaitu dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan
Sukarela. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
Omzet
atau Volume Usaha; adalah Total
Nilai Penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa satu perioede waktu atau
tahun buku yang bersangkutan
Bagian
(prosentase) SHU untuk simpanan anggota ; adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk
jasa modal anggota.
Bagian
(prosentase) SHU untuk transaksi usaha anggota ; adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota yang disepakati Rapat Anggota.
C. Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal
5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa ; Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari azas
kekeluargaan dan keadilan.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
a). SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
b). SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART
yang meliputi :
- Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen
diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada
putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. Untuk mempermudah rumus
pembagian SHU koperasi, berikut disajikan contoh pembagian SHU suatu koperasi
sebagai berikut :
Menurut AD/ART koperasi Mandiri
Berjaya, SHU dibagi sebagai berikut :
- Cadangan 40 %
- Jasa Anggota 40 %
- Honor Pengurus 5 %
- Gaji Karyawan 5 %
- Dana Pendidikan 5 %
- Dana Sosial 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
SHU= JU + JM
Dimana ; SHU = SHU untuk
anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi
Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi
jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va X JU + Sa X JM
VUK TMS
Dimana
; SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total
transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha
koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh
anggota koperasi
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi Berkah adalah 40 % dari Total SHU, dan Rapat Anggota memutuskan
bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut Jasa Modal
dan Jasa Usaha. Jika ditetapkan pembagian Jasa Usaha Anggota 70 %, dan Jasa
Modal Anggota 30 % , maka ada dua cara menghitung prosentase JU dan JM yaitu ;
Pertama, lansung dihitung dari Total SHU koperasi, sehingga
JU = 70 % X 40 % total SHU
koperasi setelah pajak
= 28 % dari total SHU koperasi
JM = 30 % X 40 % total SHU
koperasi setelah pajak
= 12 % dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40 %) dijadikan menjadi 100 % ,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.
D. Prinsip-Prinsip Pembagian
SHU Koperasi
Seperti
diketahui bahwa anggota koperasi berfungsi secara ganda, yaitu sebagai pemilik
(investor) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi, atas
investasinya anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain sebagai
pelanggan, anggota berkewajiban
berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya, sehubungan dengan itu anggota
berhak pula menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
a). SHU Yang Dibagikan Adalah
Yang Bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU yang
dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan
SHU yang bukan berasal dri hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai Cadangan Koperasi. Bila
SHU yang berasal dari non-anggota cukup besar, maka Rapat Anggota dapat
menetapkan untuk dibagikan kepada anggota secara merata sepanjang tidak
mengganggu likuiditas koperasi. Karena itu seharusnya koperasi memiliki catatan
transaksi dengan anggota dan non-anggota serta memisahkan SHU yang berasal dari
anggota dan dari non-anggota.
b). SHU Anggota Adalah Dari
Jasa Modal dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Dengan Koperasi
SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikanya dan
dari hasil transaksi yang dilakukanya dengan koperasi.
Karena itu perlu ditetapkan
Proporsi SHU untuk Jasa Modal dan Jasa Transaksi Usaha yang dibagi kepada
anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa prosentase untuk jasa
modal dan untuk jasa usaha.
c). Pembagian SHU Pada
Anggota Dilakukan Secara Transparan
Proses perhitungan SHU per
anggota dan jumlah SHU yang dibagi pada anggota harus di umumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
proses pendidikan bagi anggota dalam membangun kebersamaan dalam badan usaha
dan juga mendidik demokrasi.
d). SHU Anggota Dibayar
Secara Tunai
SHU per anggota haruslah
dibayarkan secara tunai, guna membuktikan kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya bahwa koperasi adalah badan usaha yang sehat.
E). Contoh Pembagian SHU Per
Anggota
Untuk memahami penerapan rumus
dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, maka berikut ini
diberikan contoh pembagian SHU Koperasi Berkah. Tahun 2011 (Rp.000)
Penjualan/Penerimaan Jasa Rp
850.077
PendapatanLain-lain 110.717 +
Total Pendapatan 960.794
HargaPokok Penjualan (300.906)
–
Pendapatan Operasional 659.888
Biaya Operasional 310.539
BiayaAdministrasidan umum
35.349 + 345.888 -
SHU sebelum Pajak 314.000
Pajak Penghasilan 34.000 -
SHU Setelah Pajak 280.000
Sumber SHU :
- Dari Transaksi Anggota
200.000
- Transaksi dengan non-anggota
80.000
Pembagian SHU menurut AD/ART
koperasi Berkah
- Dana Cadangan 40 % X 200.000
= 80.000
- Untuk Jasa anggota 40 % X
200.000 = 80.000
- Honor Pengurus 5 % X 200.000
= 10.000
- Gaji Karyawan 5 % X 200.000 =
10.000
- Dana untuk pendidikan 5 % X
200.000 = 10.000
- Dana Sosial 5 % X 200.000 =
10.000
Rapat Anggota memutuskan
bahwa SHU untuk anggota dibagi sebagai berikut
- Jasa modal 30 % X 80.000 =
24.000
- Jasa Usaha 70 % X 80.000 =
56.000
Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha koperasi adalah
- Jumlah anggota : 142 orang
- Total simpanan anggota Rp
345.420.000
- Total Transaksi usaha Rp
2.340.062.000
Kompilasi Data Simpanan,
Transaksi Usaha dan SHU per anggota (Rp.000) adalah sbb :
No.Anggt
|
Nama
Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Transaksi
Usaha
|
S H U
Modal
|
S H U
Trans.Anggt
|
Jml. SHU
Per.anggt
|
|||||
1
|
Ahmad
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
|||||
2
|
Budiman
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
|||||
3
|
Fery
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
|||||
4
|
Santoso
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
|||||
5
|
Rahmad
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
|||||
6
|
Jusman
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
|||||
7 s/d 142
|
Dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
|||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
||||||