Langsung ke konten utama

Good Public Governance




Peran pemerintah sangatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui masyarakat ataupun dunia usaha yang menggerakkan perekonomian sehingga bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat. Pemerintah termasuk diantaranya lembaga negara harus berkewajiban untuk menerapkan azas-azas Good Public Governance. Apakah itu, dan apa saja azas-azasnya?

Good Public Governance (GPG) merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan wewenang oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan akuntabel. GPG pada dasarnya mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat, antara penyelenggara negara dan lembaga negara, serta antar lembaga negara. Penerapaan GPG mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perwujudan Good CorporateGovernance dalam dunia usaha.

Jika dalam Good Corporate Governance kita mengenal prinsip atau azas tarif, maka dalam Good Public Governance, ada beberapa prinsip atau azas yang mirip-mirip, diantaranya adalah demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan. Merujuk dari Pedoman Umum Good Public Governance yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2010, rincian dari masing-masing azas tersebut adalah :

Demokrasi

Azas demokrasi harus diterapkan baik dalam proses memilih dan dipilih sebagai penyelenggara negara maupun dalam proses penyelenggaraan negara. Ini artinya pemilihan penyelenggara negara oleh rakyat dilakukan secara bertanggungjawab berdasarkan kesadaran dan pemahaman politik masyarakat serta dilakukan atas dasar kepentingan negara dan masyarakat. Penyelenggara negara harus mampu mendengar, memilah, memilih dan menyalurkan aspirasi rakyat dengan berpegang pada kepentingan negara dan masyarakat. Azas demokrasi menekan pada tiga unsur pokok yakni partisipasi, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum.

Transparansi

Pada prinsipnya, azas transparansi pada Good Public Governance sama seperti Good Corporate Governance, yakni menekankan pada unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Ini artinya lembaga negara harus menyediakan informasi proses penyusunan peraturan dan kebijakan agar segenap pihak dapat berpartisipasi dalam proses penyusunannya. Selain itu lembaga negara harus mengumumkan secara terbuka peraturan perundang-undangan dan kebijakan public agar pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakannya.

Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas pada Good Public Governance juga serupa dengan prinsip akuntabilitas pada GCG. Akuntabilitas disini dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban lembaga negara. Setiap penyelenggara negara harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangandan kebijakan public serta menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Budaya Hukum

Prinsip dasar dari budaya hukum yang dimaksudkan disini adalah diterapkannya penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyrakat berdasarkan kesadaran. Lembaga negara dan penyelenggara negara diwajibkan untuk membangun sistem dan budaya hukum secara berkelanjutan baik dalam proses penyusunan dan penetapan serta dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Dalam melaksanakan peraturan perundangan-undangan, penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya secara profesional agar terhindar dari proses KKN.

Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan mengandung unsure keadilan dan kejujuran sehingga dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan dapat diwujudkan perlakuan setara terhadap pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.

Referensi :

Good Public Governance, website Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Pedoman Umum Good Public Governance, Komite Nasional Kebijakan Governance

Postingan populer dari blog ini

Manajemen keuangan internasional (Transaction Exposure, Operatng Exposure, Translation Exposure)

A.     Transaction exposure Transaction exposure merupakan risiko yang dihadapi oleh perusahaan ketika melakukan transaksi dengan pihak lain, baik itu supplier, pelanggan, ataupun pihak lainnya dengan menggunakan mata uang asing. Sehingga, perusahaan yang terlibat transaksi ini terekspos terhadap risiko perubahan nilai valas di masa depan. Perusahaan yang melakukan jual beli dengan denominasi mata uang asing menghadapi transaction exposure ini. Misalnya, perusahaan importir A yang berbasis di Indonesia, punya utang ke suppliernya perusahaan B yang berbasis di AS dalam mata uang dollar. Perusahaan A mengalami ketidakpastian karena ketika mereka harus membayar utangnya di masa depan nilai tukar bisa berubah. Menerapkan transaction exposure yaitu melakukan kebijakan berupa perlakuan pendapatan dan biaya (cost) dalam valas dalam tahun buku yang akan datang dan selanjutnya melakukan analisa pengaruhnya terhadap laba bersih atas potensi kemungkinan timbulnya perubahan-perubahan da

Jurnal: Iternational Financial Reporting Standards (IFRS)

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk membahas struktur meta teori yang dipergunakan oleh FASB dan IASC dalam mengembangkan rerangka konseptual, menelaah perbedaan-perbedaan mendasar, menganalisis hambatan-hambatan yang dialami serta mengidentifikasi upaya-upaya yang harus dilakukan agar IFRS diterapkan oleh negara-negara anggota. Penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan rerangka dasar yang diatur dalam FASB dan IASC dan kemudian menganalisa hambatan yang timbul dengan adanya penerapan IFRS dan mengidentifikasi bagaimana hambatan tersebut dapat diselesaikan. Kata kunci: globalisasi, harmonisasi, meta teori, FASB dan IASC, kerangka dasar, akuntansi keuangan PENDAHULUAN Linda Keslar (Zeff dan Dharan1994: 28) mengatakan, ”U.S. standards are not only too cumbersome and too costly, but downright unfair compared to those their foreign competitors have to follow. That is U.S. companies face an uneven playing field…” Linda melihat betapa berbedanya aturan akuntansi ya

POLA MANAJEMEN KOPERASI

  PENGERTIAN MANAJEMEN Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. PENGERTIAN KOPERASI Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Menurut UU No. 25/1992 Koperasi didefinisikan