Langsung ke konten utama

Good Public Governance




Peran pemerintah sangatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui masyarakat ataupun dunia usaha yang menggerakkan perekonomian sehingga bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat. Pemerintah termasuk diantaranya lembaga negara harus berkewajiban untuk menerapkan azas-azas Good Public Governance. Apakah itu, dan apa saja azas-azasnya?

Good Public Governance (GPG) merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan wewenang oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan akuntabel. GPG pada dasarnya mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat, antara penyelenggara negara dan lembaga negara, serta antar lembaga negara. Penerapaan GPG mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perwujudan Good CorporateGovernance dalam dunia usaha.

Jika dalam Good Corporate Governance kita mengenal prinsip atau azas tarif, maka dalam Good Public Governance, ada beberapa prinsip atau azas yang mirip-mirip, diantaranya adalah demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan. Merujuk dari Pedoman Umum Good Public Governance yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2010, rincian dari masing-masing azas tersebut adalah :

Demokrasi

Azas demokrasi harus diterapkan baik dalam proses memilih dan dipilih sebagai penyelenggara negara maupun dalam proses penyelenggaraan negara. Ini artinya pemilihan penyelenggara negara oleh rakyat dilakukan secara bertanggungjawab berdasarkan kesadaran dan pemahaman politik masyarakat serta dilakukan atas dasar kepentingan negara dan masyarakat. Penyelenggara negara harus mampu mendengar, memilah, memilih dan menyalurkan aspirasi rakyat dengan berpegang pada kepentingan negara dan masyarakat. Azas demokrasi menekan pada tiga unsur pokok yakni partisipasi, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum.

Transparansi

Pada prinsipnya, azas transparansi pada Good Public Governance sama seperti Good Corporate Governance, yakni menekankan pada unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Ini artinya lembaga negara harus menyediakan informasi proses penyusunan peraturan dan kebijakan agar segenap pihak dapat berpartisipasi dalam proses penyusunannya. Selain itu lembaga negara harus mengumumkan secara terbuka peraturan perundang-undangan dan kebijakan public agar pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakannya.

Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas pada Good Public Governance juga serupa dengan prinsip akuntabilitas pada GCG. Akuntabilitas disini dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban lembaga negara. Setiap penyelenggara negara harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangandan kebijakan public serta menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Budaya Hukum

Prinsip dasar dari budaya hukum yang dimaksudkan disini adalah diterapkannya penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyrakat berdasarkan kesadaran. Lembaga negara dan penyelenggara negara diwajibkan untuk membangun sistem dan budaya hukum secara berkelanjutan baik dalam proses penyusunan dan penetapan serta dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Dalam melaksanakan peraturan perundangan-undangan, penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya secara profesional agar terhindar dari proses KKN.

Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan mengandung unsure keadilan dan kejujuran sehingga dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan dapat diwujudkan perlakuan setara terhadap pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.

Referensi :

Good Public Governance, website Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Pedoman Umum Good Public Governance, Komite Nasional Kebijakan Governance

Postingan populer dari blog ini

Manajemen keuangan internasional (Transaction Exposure, Operatng Exposure, Translation Exposure)

A.     Transaction exposure Transaction exposure merupakan risiko yang dihadapi oleh perusahaan ketika melakukan transaksi dengan pihak lain, baik itu supplier, pelanggan, ataupun pihak lainnya dengan menggunakan mata uang asing. Sehingga, perusahaan yang terlibat transaksi ini terekspos terhadap risiko perubahan nilai valas di masa depan. Perusahaan yang melakukan jual beli dengan denominasi mata uang asing menghadapi transaction exposure ini. Misalnya, perusahaan importir A yang berbasis di Indonesia, punya utang ke suppliernya perusahaan B yang berbasis di AS dalam mata uang dollar. Perusahaan A mengalami ketidakpastian karena ketika mereka harus membayar utangnya di masa depan nilai tukar bisa berubah. Menerapkan transaction exposure yaitu melakukan kebijakan berupa perlakuan pendapatan dan biaya (cost) dalam valas dalam tahun buku yang akan datang dan selanjutnya melakukan analisa pengaruhnya terhadap laba bersih atas potensi kemungkinan timbulnya perubaha...

Panggal, Mainan Tradisional Tanah Sunda

PANGGAL           Panggal biasa dibuat dari berbagai macam kayu keras, semakin kuat dan keras kayu yang digunakan semakin bagus dan memiliki ketahanan yang lama untuk dimainkan. Panggal yaitu suatu permainan sejenis gasing khas tanah sunda, yang terbuat dari kayu yang dibentuk sedemikian rupa dan diputarkan oleh tali sehingga dapat berputar dengan seimbang. Panggal biasa dimainkan di atas tanah, dengan jumlah pemainnya terdiri dari dua orang atau lebih.         Kayu yang bisa digunakan untuk membuat panggal yaitu diantaranya: kayu jati, pornis, teh, kayu dari pohon jeruk, rambutan, jambu batu, durian, manga, jeruk bali dll. Namun, konon bahan yang paling bagus untuk panggal yaitu bahan dari pohon pornis, karena pohon pornis memiliki ketahanan yang kuat dan bobot yang berat, sehingga panggal dari bahan pohon tersebut,  akan berputar dengan seimbang dan ketika beradu dengan panggal lain akan kuat dan tak mudah retak.  ...

Tugas Softskill:Komunikasi Bisnis (Kelompok 5)

Teknologi Informasi Dalam Komunikasi Bisnis KELOMPOK 5 Oleh: Yusuf A. Al Mujanandi, Ficca Muren, Susanti, Rima. 1. KEUNTUNGAN MENGUASAI TEKNOLOGI INFORMASI A. Bidang Sosial Dalam bidang ini kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara satu tempat dan tempat lain dengan menggunakan berbagai media seperti internet. Misalnya seperti menggunakan sosial media untuk memperbanyak atau mencari teman baru dan memperluas pergaulan.  B. Bidang Pendidikan 1. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan. 2. Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang sebagai contoh dengan adanya e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan. 3. Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis Teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan. 4. Sistem administrasi pada sebuah lembaga pendidikan akan semakin mudah dan la...