Peran pemerintah sangatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui masyarakat ataupun dunia usaha yang menggerakkan perekonomian sehingga bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat. Pemerintah termasuk diantaranya lembaga negara harus berkewajiban untuk menerapkan azas-azas Good Public Governance. Apakah itu, dan apa saja azas-azasnya?
Good Public Governance (GPG) merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan wewenang oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan akuntabel. GPG pada dasarnya mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat, antara penyelenggara negara dan lembaga negara, serta antar lembaga negara. Penerapaan GPG mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perwujudan Good CorporateGovernance dalam dunia usaha.
Jika dalam Good Corporate Governance kita mengenal prinsip atau azas tarif, maka dalam Good Public Governance, ada beberapa prinsip atau azas yang mirip-mirip, diantaranya adalah demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan. Merujuk dari Pedoman Umum Good Public Governance yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2010, rincian dari masing-masing azas tersebut adalah :
Demokrasi
Azas demokrasi harus diterapkan baik dalam proses memilih dan dipilih sebagai penyelenggara negara maupun dalam proses penyelenggaraan negara. Ini artinya pemilihan penyelenggara negara oleh rakyat dilakukan secara bertanggungjawab berdasarkan kesadaran dan pemahaman politik masyarakat serta dilakukan atas dasar kepentingan negara dan masyarakat. Penyelenggara negara harus mampu mendengar, memilah, memilih dan menyalurkan aspirasi rakyat dengan berpegang pada kepentingan negara dan masyarakat. Azas demokrasi menekan pada tiga unsur pokok yakni partisipasi, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum.
Transparansi
Pada prinsipnya, azas transparansi pada Good Public Governance sama seperti Good Corporate Governance, yakni menekankan pada unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Ini artinya lembaga negara harus menyediakan informasi proses penyusunan peraturan dan kebijakan agar segenap pihak dapat berpartisipasi dalam proses penyusunannya. Selain itu lembaga negara harus mengumumkan secara terbuka peraturan perundang-undangan dan kebijakan public agar pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakannya.
Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas pada Good Public Governance juga serupa dengan prinsip akuntabilitas pada GCG. Akuntabilitas disini dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban lembaga negara. Setiap penyelenggara negara harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangandan kebijakan public serta menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Prinsip dasar dari budaya hukum yang dimaksudkan disini adalah diterapkannya penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyrakat berdasarkan kesadaran. Lembaga negara dan penyelenggara negara diwajibkan untuk membangun sistem dan budaya hukum secara berkelanjutan baik dalam proses penyusunan dan penetapan serta dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Dalam melaksanakan peraturan perundangan-undangan, penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya secara profesional agar terhindar dari proses KKN.
Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan kesetaraan mengandung unsure keadilan dan kejujuran sehingga dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan dapat diwujudkan perlakuan setara terhadap pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.
Good Public Governance, website Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Pedoman Umum Good Public Governance, Komite Nasional Kebijakan Governance