Langsung ke konten utama

Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959


• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992


· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.


· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.


• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.


• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier


• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.


• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.


• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.


Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :


• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).


• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

sumber : http://damayantimaia.blogspot.co.id/2009/12/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Postingan populer dari blog ini

HASIL DAN RESIKO INVESTASI

A. KONSEP HASIL Hasil (Return) dapat dipandang sebagai penghargaan untuk suatu investasi. B. UNSUR – UNSUR Hasil dari suatu investasi terdiri dari dua unsur yaitu : 1. Penghasilan Berjalan (Current Income) Adalah penghasilan periodik yang diterima secara tunai atau cepat dapat diubah menjadi tunai, yang bersumber dari pemilikan suatu investasi, seperti : bunga obligasi, deviden dari saham, sewa dari real estate. 2. Capital Gain - Capital Loss Capital gain berupa kenaikan nilai karena harga jual investasi lebih tinggi dari harga belinya. Capital Loss berupa penurunan nilai karena harga jual investasi lebih rendah dari harga belinya C. TINGKAT HASIL Tingkat hasil (level of return) yang dicapai atau diharapkan dari suatu investasi tergantung dari berbagai faktor, yaitu : Sifat – sifat internal : seperti jenis wahana investasi, cara pembelanjaannya, klien dari emiten, dan manajemen mempengaruhi tingkat hasil. Kekuatan Eksternal , seperti perang, rese

Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance

A. Pengertian Etika Bisnis Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. B. Pengertian Good Corporate Governance (GCG) Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu : Commitment

Dari Purwakarta Ke Depok Menggunakan Kendaraan Umum

Purwakarta merupakan suatu kabupaten yang luas nan indah, disana masih terdapat banyak tempat-tempat asri yang jauh dari polusi kendaraan. walaupun memiliki pusat kota yang tak begitu besar namun purwakarta memiliki destinasi wisata yang beragam. Lain hal dengan transportasi ke luar kotanya yang terbilang kurang nyaman dalam pengaturannya, misalnya saja bis yang jadwalnya tak tentu dan kereta yang sering terlambat, mungkin tak hanya di Purwakarta namun di Indonesia saya rasa masih seperti itu, tetapi untuk kali ini saya akan membahas transportasi dari Purwakarta ke Depok. Ok, langsung saja ini dia caranya Naik bis: -Bisa menggunakan bis KRAMAT DJATI ataupun bis WARGA BARU namun ada yang perluj diingat yaitu jurusan atau trayek yang menunjukan tujuan bis tersebut carilah bis yang bertuliskan Purwakarta-Kp.Rambutan untuk warga baru untuk kramat djati trayeknya bertuliskan Purwakarta-Bogor karna bis ini menuju bogor maka di tengah jalan (kp.Rambutan) anda harus turun saran s