Langsung ke konten utama

Dari Purwakarta Ke Depok Menggunakan Kendaraan Umum


Purwakarta merupakan suatu kabupaten yang luas nan indah, disana masih terdapat banyak tempat-tempat asri yang jauh dari polusi kendaraan. walaupun memiliki pusat kota yang tak begitu besar namun purwakarta memiliki destinasi wisata yang beragam.

Lain hal dengan transportasi ke luar kotanya yang terbilang kurang nyaman dalam pengaturannya, misalnya saja bis yang jadwalnya tak tentu dan kereta yang sering terlambat, mungkin tak hanya di Purwakarta namun di Indonesia saya rasa masih seperti itu, tetapi untuk kali ini saya akan membahas transportasi dari Purwakarta ke Depok.
Ok, langsung saja ini dia caranya

Naik bis:
-Bisa menggunakan bis KRAMAT DJATI ataupun bis WARGA BARU namun ada yang perluj diingat yaitu jurusan atau trayek yang menunjukan tujuan bis tersebut carilah bis yang bertuliskan Purwakarta-Kp.Rambutan untuk warga baru untuk kramat djati trayeknya bertuliskan Purwakarta-Bogor karna bis ini menuju bogor maka di tengah jalan (kp.Rambutan) anda harus turun saran saya gunakan waze atau google map agar anda punya gambaran dimana anda turun.
-Sesaimpai di Kp.Rambutan anda tinggal naik angkot 112 menuju depok atau anda bisa pesan Gojet atau Grab ke tempat tujuan anda

Note: Berhati-hatilah terkadang suka ada pengamen maksa dan penipu jangan menngunakan pakaian yang terlihat bagus atau menggunakan barang mahal seperti jam tangan atau gelang karna hal tersebut dapat menjadi incaran orang jahat. 
Naik kreta:
Ke stasiun purwakarta lalu anda pesan tiket ke Jakarta Kota atau Gambir, dari situ tinggal naik kreta Commuterline menuju salahsatu stasiun depok (UI, Pondok Cina, Depok Baru, Depok).
Untuk membeli tiket usahakan datang lebih awal sebelum jam keberangkatan jadwalnya dapat anda cek di Situs Resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Note: jika hari libur nasional apalagi lebaran biasanya kereta penuh sesak  bahkan sampai harus berdiri maka saya sarankan menggunakan bis.

Sekian, jika ada tambahan atau update akan saya tambahkan nanti 

Postingan populer dari blog ini

Manajemen keuangan internasional (Transaction Exposure, Operatng Exposure, Translation Exposure)

A.     Transaction exposure Transaction exposure merupakan risiko yang dihadapi oleh perusahaan ketika melakukan transaksi dengan pihak lain, baik itu supplier, pelanggan, ataupun pihak lainnya dengan menggunakan mata uang asing. Sehingga, perusahaan yang terlibat transaksi ini terekspos terhadap risiko perubahan nilai valas di masa depan. Perusahaan yang melakukan jual beli dengan denominasi mata uang asing menghadapi transaction exposure ini. Misalnya, perusahaan importir A yang berbasis di Indonesia, punya utang ke suppliernya perusahaan B yang berbasis di AS dalam mata uang dollar. Perusahaan A mengalami ketidakpastian karena ketika mereka harus membayar utangnya di masa depan nilai tukar bisa berubah. Menerapkan transaction exposure yaitu melakukan kebijakan berupa perlakuan pendapatan dan biaya (cost) dalam valas dalam tahun buku yang akan datang dan selanjutnya melakukan analisa pengaruhnya terhadap laba bersih atas potensi kemungkinan timbulnya perubaha...

Good Public Governance

Peran pemerintah sangatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui masyarakat ataupun dunia usaha yang menggerakkan perekonomian sehingga bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat. Pemerintah termasuk diantaranya lembaga negara harus berkewajiban untuk menerapkan azas-azas Good Public Governance. Apakah itu, dan apa saja azas-azasnya? Good Public Governance (GPG) merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan wewenang oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan akuntabel. GPG pada dasarnya mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat, antara penyelenggara negara dan lembaga negara, serta antar lembaga negara. Penerapaan GPG mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perwujudan Good CorporateGovernance dalam dunia usaha. Jika dalam Good Corporate Governance kita mengenal prinsip atau azas tarif, maka dalam Good Public Governance, ada beberapa prinsip atau a...

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 • Koperasi Desa • Koperasi Pertanian • Koperasi Peternakan • Koperasi Perikanan • Koperasi Kerajinan/Industri • Koperasi Simpan Pinjam • Koperasi Konsumsi Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992 · Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan. · Koperasi Konsumen Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyar...